KPBU

Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha

    • logo kemenkeu
    • Beranda
    • Tentang
      • Kemenkeu & KPBU
      • Tahapan KPBU
    • Dukungan Pemerintah
      • Fasilitas Penyiapan Proyek
      • Dukungan Kelayakan
      • Penjaminan Infrastruktur
      • Pembayaran Ketersediaan Layanan
    • Proyek KPBU
      • Profil Proyek
        • Proyek – Tahap Penyiapan
        • Proyek – Tahap Lelang
        • Proyek – Tahap Pemerolehan Pembiyaan
        • Proyek – Tahap Konstruksi
        • Proyek – Tahap Operasi
      • Pemantauan dan Evaluasi
    • Event
      • PPP Day Indonesia
      • PPP Day 2017
    • Sumber Daya
      • Peraturan
      • Berita
      • Galeri
    • Hubungi Kami
    • idIndonesia
      • enEnglish

    Kemenkeu & KPBU

    Pengantar

    Penyediaan infrastruktur diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan tersedianya pelayanan public yang lebih baik. Keterlibatan pihak swasta sebagai inovasi dalam pembangunan infrastruktur akan menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur untuk memberikan ruang bagi pemerintah untuk bekerjasama dengan swasta berdasarkan prinsip alokasi risiko yang proporsional. Implementasi skema ini telah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015. Untuk mendukung penerapan KPBU di Indonesia, Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah, yaitu fasilitas penyiapan proyek, dukungan kelayakan, dan penjaminan infrastruktur. Kementerian Keuangan juga memperkenalkan skema pengembalian investasi proyek KPBU yakni skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan atau yang biasa dikenal dengan Availability Payment atau AP. Beberapa kelebihan skema AP ini antara lain, tidak adanya risiko permintaan atau demand risk bagi Badan Usaha dan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha. Demi mendukung terlaksananya penerapan KPBU dan lahirnya proyek-proyek baru yang berfokus kepada layanan publik, Kementerian Keuangan juga mendirikan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Direktorat PDPPI menjalankan peran untuk mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah, serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU. Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik.

    Apa itu KPBU?

    Berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 KPBU merupakan kerjasama pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Menurut PPP Reference Guide yang diterbitkan oleh Bank Dunia, secara luas KPBU juga didefinisikan sebagai suatu kontrak jangka panjang antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta menanggung risiko signifkan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi yang ditentukan sesuai kinerja.

    Mengapa menggunakan KPBU?

    Dengan terlaksananya proyek infrastruktur KPBU ini, Pemerintah dapat memberikan layanan infrastruktur yang memadai kepada publik dengan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan berkesinambungan. KPBU menawarkan:

    Sektor infrastruktur yang dapat dikerjasamakan

    Dukungan Pemerintah untuk KPBU

    Pihak-pihak yang terlibat dalam KPBU

    logo kemenkeu
    Public Private Partnership (PPP Indonesia) - Directorate General of Budget Financing and Risk Management - Ministry of Finance
    Frans Seda Building 1st Floor Dr. Wahidin Raya Street No. 1. Jakarta 10710 Indonesia. Tel. (62-21) 3865330. Email: pppindonesia@kemenkeu.go.id