Dukungan Kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF) adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi sebagian biaya konstruksi yang diberikan secara tunai pada proyek KPBU yang sudah memiliki kelayakan ekonomi namun belum memiliki kelayakan finansial. Dukungan Kelayakan dapat diberikan setelah tidak terdapat lagi alternatif lain untuk membuat Proyek Kerja Sama layak secara finansial. Pemerintah Daerah dapat berkontribusi atas pemberian dukungan ini setelah memperoleh persetujuan dari DPRD.
- Menurunkan biaya proyek yang harus ditanggung pihak swasta.
- Meningkatkan kelayakan finansial proyek KPBU sehingga menimbulkan minat dan partisipasi pihak swasta.
- Meningkatkan kepastian pengadaan badan usaha pada proyek KPBU sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan.
- Mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat.
Proyek KPBU yang dapat diberikan Dukungan Kelayakan harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Sudah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial.
- Menerapkan prinsip pengguna membayar (user pay principle).
- Memiliki total biaya investasi tidak kurang dari Rp 100 miliar.
- Proyek dilaksanakan oleh Badan Usaha yang diperoleh melalui proses lelang yang terbuka dan kompetitif.
- Memiliki skema pengalihan aset dan/atau pengelolaannya dari Badan Usaha kepada PJPK pada akhir periode kerja sama.
- Sudah menyusun prastudi kelayakan yang komprehensif:
- Mencantumkan pembagian risiko yang optimal.
- Menyimpulkan bahwa proyek layak secara teknis, hukum, lingkungan, dan sosial;
- Menunjukkan bahwa Proyek Kerja Sama menjadi layak secara finansial dengan diberikan Dukungan Kelayakan.
- Persetujuan Prinsip Dukungan Kelayakan.
PJPK menyampaikan usulan persetujuan prinsip dukungan kelayakan (UPPDK) kepada Menteri Keuangan setelah menyelesaikan kajian awal prastudi kelayakan dan sebelum melaksanakan Prakualifikasi.
- Persetuan Besaran Dukungan Kelayakan
PJPK menyampaikan usulan persetujuan besaran dukungan kelayakan (UPBDK) kepada Menteri Keuangan setelah melaksanakan Prakualifikasi dan sebelum melakukan tahap Request for proposal (RFP).
- Persetujuan Final Dukungan Kelayakan
PJPK menyampaikan usulan persetujuan final dukungan kelayakan (UPFDK) kepada Menteri Keuangan setelah menetapkan Badan Usaha Pemenang Lelang.
- Surat Dukungan Kelayakan
PJPK menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan mengenai pendirian BUPPKS/Badan Usaha Pelaksana KPBU dan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama.
Dukungan Kelayakan dicairkan kepada BUPPKS/Badan Usaha Pelaksana proyek KPBU secara angsuran. Terdapat dua alternatif pencairan yang bisa dilakukan:
- Selama masa konstruksi
Sesuai dengan tahapan penyelesaian konstruksi Proyek Kerja Sama yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama. - Setelah tercapainya tanggal operasi komersial proyek yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.
Proses Pencairan:
- Perjanjian Kerja Sama
- Surat Dukungan Kelayakan
- Ringkasan Terms & Conditions VGF
- Bukti pencapaian kinerja yang telah diverifikasi
- Persetujuan PJPK atas hasil verifikasi
- Surat Pernyataan dari BUPPKS/Badan Usaha Pelaksana KPBU bahwa pencapaian kinerja adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum pemberian dukungan kelayakan berlandaskan pada:
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Peraturan Menteri Keuangan 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Peraturan Menteri Keuangan 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan 143/PMK.011/2013.
- Keputusan Menteri Keuangan 340/KMK.011/2013 tentang Pembentukan Komite Dukungan Kelayakan dalam rangka Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 782/KMK.08/2015 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan 340/KMK.011/2013.