KPBU adalah Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur atau Public-Private Partnership (PPP) secara luas didefinisikan sebagai suatu kontrak jangka panjang antara suatu pihak swasta dan suatu badan pemerintah untuk menyediakan suatu aset atau layanan publik, dan berdasarkan kontrak tersebut, pihak swasta menanggung risiko signifkan dan tanggung jawab pengelolaan dengan remunerasi yang ditentukan berdasarkan kinerja.
Keikutsertaan pihak swasta dalam penyediaan infrastruktur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara yang terbatas. Dalam KPBU, pihak swasta berperan dalam desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur. Pemerintah tidak terbebani biaya konstruksi di awal sehingga anggaran negara dapat digunakan untuk program lain yang lebih prioritas. Partisipasi pihak swasta juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat melalui manajemen yang profesional dan inovasi.
Dalam KPBU, terdapat alokasi risiko yang optimal antara pemerintah dan pihak swasta. Risiko ditransfer kepada pihak yang paling dapat mengelola risiko tersebut. Pihak swasta memperoleh pengembalian investasi dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna layanan atau pembayaran atas ketersediaan layanan oleh pemerintah.
Mengingat tujuan swasta dalam berinvestasi adalah untuk memperoleh keuntungan, proyek KPBU harus distrukturkan sedemikian rupa sehingga pihak swasta dapat memperoleh keuntungan yang wajar. Proyek KPBU yang belum layak secara finansial dapat diberikan Dukungan Pemerintah, sementara untuk meningkatkan kelayakan kredit dapat diberikan Penjaminan Infrastruktur.
- Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif
- Pembayaran ketersediaan layanan (availability payment)
- Menghadirkan layanan publik yang lebih berkualitas dengan biaya proyek yang affordable,
- Menciptakan value for money,
- Menarik minat pihak swasta untuk berinvestasi,
- Mengalokasikan risiko kepada pihak yang dapat mengelola,
- Mendorong transparansi dan akuntabilitas,
- Pemerintah dapat fokus pada pencapaian output dan manfaat,
- Menciptakan inovasi.
- Infrastruktur Transportasi, antara lain:
- Penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan, termasuk fasilitas pendukung seperti terminal penumpang dan kargo;
- Penyediaan dan/atau pengelolaan fasilitas dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Sarana dan/atau prasarana perkeretaapian;
- Sarana dan prasarana angkutan massal perkotaan dan lalu lintas; dan/atau
- Sarana dan prasarana penyeberangan laut, sungai, dan/atau danau.
- Infrastruktur jalan, antara lain:
- Jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal;
- Jalan tol; dan/atau
- Jembatan tol.
- Infrastruktur sumber daya air dan irigasi, antara lain:
- Saluran pembawa air baku; dan/atau
- Jaringan irigasi dan prasarana penampung air beserta bangunan pelengkapnya, antara lain waduk, bendungan, dan bendung.
- Infrastruktur air minum, antara lain:
- Unit air baku;
- Unit produksi; dan/atau
- Unit distribusi
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat, antara lain:
- Unit pelayanan;
- Unit pengumpulan;
- Unit pengolahan;
- Unit pembuangan akhir; dan/atau
- Saluran pembuangan air, dan sanitasi.
- Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat, antara lain:
- Unit pengolahan setempat;
- Unit pengangkutan;
- Unit pengolahan lumpur tinja;
- Unit pembuangan akhir; dan/atau
- Saluran pembuangan air, dan sanitasi.
- Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, antara lain:
- Pengangkutan;
- Pengolahan; dan/atau
- Pemrosesan akhir sampah.
- Infrastruktur telekomunikasi dan informatika, antara lain:
- Jaringan telekomunikasi;
- Infrastruktur e-government; dan/atau
- Infrastruktur pasif seperti pipa saluran media transmisi
- Kabel (ducting).
- Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain:
- Infrastruktur ketenagalistrikan, antara lain:
- Pembangkit listrik;
- Transmisi tenaga listrik;
- Transmisi tenaga listrik;
- Gardu induk; dan/atau
- Distribusi tenaga listrik.
- Infrastruktur minyak dan gas bumi, termasuk bioenergi, antara lain:
- Pengolahan;
- Penyimpanan;
- Pengangkutan; dan/atau
- Distribusi.
- Infrastruktur energi dan ketenagalistrikan, termasuk infrastruktur energi terbarukan, antara lain:
- Penerangan jalan umum; dan/atau
- efisiensi energi.
- Infrastruktur ekonomi fasilitas perkotaan, antara lain:
- Saluran utilitas (tunnel); dan/atau
- Pasar umum.
- Infrastruktur kawasan, antara lain:
- Kawasan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi termasuk pembangunan science and techno park; dan/atau
- Kawasan industri.
- Infrastruktur pariwisata, antara lain pusat informasi pariwisata (tourism information center).
- Infrastruktur fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan, antara lain:
- Sarana pembelajaran;
- Laboratorium;
- Pusat pelatihan;
- Pusat penelitian/pusat kajian;
- Sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan;
- Inkubator bisnis;
- Galeri pembelajaran;
- Ruang praktik siswa;
- Perpustakaan; dan/atau
- Fasilitas pendukung pembelajaran dan pelatihan.
- Infrastruktur fasilitas sarana olahraga, kesenian dan budaya, antara lain:
- Gedung/stadion olahraga; dan/atau
- Gedung kesenian dan budaya.
- Infrastruktur kesehatan, antara lain:
- Rumah Sakit, seperti bangunan rumah sakit, prasarana rumah sakit, dan peralatan medis;
- Fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti bangunan, prasarana, dan peralatan medis baik untuk puskesmas maupun klinik; dan/atau
- Laboratorium kesehatan, seperti bangunan laboratorium kesehatan, prasarana laboratorium kesehatan dan peralatan laboratorium.
- Infrastruktur pemasyarakatan, antara lain:
- Lembaga pemasyarakatan;
- Balai pemasyarakatan;
- Rumah tahanan negara;
- Rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara; lembaga penempatan anak sementara;
- Lembaga pembinaan khusus anak; dan/atau
- Rumah Sakit pemasyarakatan.
- Infrastruktur perumahan rakyat, antara lain:
- Perumahan rakyat untuk golongan rendah; dan/atau
- Rumah susun sederhana sewa.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.