KPBU

Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha

    • logo kemenkeu
    • Beranda
    • Tentang
      • Kemenkeu & KPBU
      • Tahapan KPBU
    • Dukungan Pemerintah
      • Fasilitas Penyiapan Proyek
      • Dukungan Kelayakan
      • Penjaminan Infrastruktur
      • Pembayaran Ketersediaan Layanan
    • Proyek KPBU
      • Profil Proyek
        • Proyek – Tahap Penyiapan
        • Proyek – Tahap Lelang
        • Proyek – Tahap Pemerolehan Pembiyaan
        • Proyek – Tahap Konstruksi
        • Proyek – Tahap Operasi
      • Pemantauan dan Evaluasi
    • Event
      • PPP Day Indonesia
      • PPP Day 2017
    • Sumber Daya
      • Peraturan
      • Berita
      • Galeri
    • Hubungi Kami
    • idIndonesia
      • enEnglish

    Fasilitas Penyiapan Proyek

    Manfaat

    Membantu PJPK dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, guna memenuhi kualitas dan waktu yang ditentukan.

    Tujuan

    1. menyelaraskan dan mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas fiskal oleh Menteri Keuangan untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien; dan
    2. membangun standar kajian dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyiapan dan/atau pelaksanaan transaksi Proyek KPBU, khususnya Prastudi Kelayakan dan dokumen rancangan Perjanjian KPBU, yang mampu menarik minat dan partisipasi badan usaha pada Proyek KPBU serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang.

    Jenis Fasilitas (Ruang Lingkup)

    1. fasilitas penyiapan proyek;
    • penyiapan Prastudi Kelayakan (kajian yang dilakukan untuk menilai kelayakan KPBU dengan mempertimbangkan paling sedikit aspek hukum, teknis, ekonomi, keuangan, pengelolaan risiko, lingkungan, dan sosial).
    • penyiapan segala kajian dan/ atau dokumen pendukung Prastudi Kelayakan.
    1. fasilitas pendampingan transaksi;
    • pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
    • penandatanganan Perjanjian KPBU;
    • perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial dose), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
    1. fasilitas penyiapan proyek dan fasilitas pendampingan transaksi. ruang lingkup terdiri dari gabungan ruang lingkup fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi

    Kriteria Proyek

    1. Proyek KPBU Prioritas;
    2. Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri; dan/atau
    3. Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

    Persyaratan

    Persyaratan pengajuan permohonan Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas dan Proyek KPBU Pembangunan dan/atau Pengembangan Kilang Minyak di Dalam Negeri, dalam hal:
    1. PJPK telah menyusun dokumen yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
    2. kajian hukum dan kelembagaan;
    3. kajian teknis;
    4. kajian ekonomi dan komersial;
    5. kajian lingkungan dan sosial;
    6. kajian bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur;
    7. kajian risiko;
    8. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
    9. kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindak lanjuti; atau
    10. rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/ Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
        Sedangkan persyaratan pengajuan permohonan Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya adalah:  
    1. PJPK telah menyusun dokumen yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
    2. kajian hukum dan kelembagaan;
    3. kajian teknis;
    4. kajian ekonomi dan komersial;
    5. kajian lingkungan dan sosial;
    6. kajian bentuk kerja sama dalam penyediaan infrastruktur;
    7. kajian risiko;
    8. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah;
    9. kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindak lanjuti; atau
    10. rencana bisnis (business plan) apabila PJPK merupakan Direksi Badan Usaha Milik Negara/ Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
    11. PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) untuk Proyek KPBU lainnya dan berdasarkan hasil Penjajakan Minat Pasar tersebut diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud diminati oleh para calon investor.

    Proses Bisnis Pemberian PDF

    Pelaksanaan Fasilitas

    1. Oleh PDPPI
    • Penasehat transaksi sendiri
    • Bekerjasama dengan lembaga internasional
    1. Penugasan khusus kepada BUMN
    • Penasehat transaksi sendiri
    • Bekerjasama dengan lembaga internasional
    1. Bekerjasama dengan Lembaga Internasional Untuk proyek KPBU pembangunan/pengembangan kilang minyak dalam negeri

    Tanggung jawab PJPK

    Guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, PJPK bertanggung jawab:
    1. melakukan kerja sama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas;
    2. menetapkan pembentukan tim yang bertugas untuk melaksanakan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU;
    3. menjamin Proyek KPBU dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan adil;
    4. memastikan tersedianya akses dan penggunaan atas segala informasi dan/ atau dokumen terkait Proyek KPBU, baik lisan maupun tertulis, yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fasilitas;
    5. menjamin informasi dan/atau dokumen yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, sah, lengkap, tepat, benar, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
    6. mengkoordinasikan, mengadakan, dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
    7. memberikan arahan strategis untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Proyek KPBU yang tidak dapat diselesaikan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPK yang terkait;
    8. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/ atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam hal terjadi perubahan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU;
    9. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas; dan
    10. melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada masyarakat.
    Menetapkan pembentukan tim koordinasi (biaya dibebankan pada anggaran PJPK) yang bertugas untuk mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan Fasilitas

    Dasar Hukum

    Fasilitas Penyiapan Proyek berlandaskan pada:
    1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
    2. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 20 1 4 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha. (tidak berlaku)
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kuangan Nomor 265/PMK.08/2015. (tidak berlaku)
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

    Proses Bisnis Pemberian PDF

     
    1. Surat Permohonan Fasilitas disampaikan oleh PJPK kepada Menteri Keuangan dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan menyatakan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang dimohonkan dan melampirkan:
    • dokumen yang menunjukkan bahwa kriteria dan/atau persyaratan yang berlaku bagi Proyek KPBU yang dimohonkan Fasilitas telah terpenuhi;
    • surat pernyataan PJPK yang pada pokoknya menyatakan kebenaran isi dari dokumen dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU.
    • Permohonan Fasilitas untuk jenis fasilitas penyiapan proyek atau fasilitas penyiapan proyek dan fasilitas pendampingan transaksi untuk Proyek KPBU lainnya diajukan apabila PJPK telah menyelesaikan persyaratan untuk melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding), dan berdasarkan hasil Penjajakan Minat Pasar tersebut diketahui bahwa Proyek KPBU dimaksud diminati oleh para calon investor.
    • Permohonan Fasilitas untuk jenis fasilitas pendampingan transaksi diajukan oleh PJPK setelah PJPK menyelesaikan Tahap Penyiapan Proyek KPBU.
    1. Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan evaluasi atas Permohonan Fasilitas yang diajukan oleh PJPK
    • mempertimbangkan kesiapan proyek, kesiapan PJPK untuk melaksanakan proyek, dan ketertarikan pasar.
    1. Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Fasilitas kepada PJPK apabila hasil evaluasi Permohonan Fasilitas memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.

    Surat Permohonan Fasilitas paling sedikit memuat:

    1. deskripsi proyek secara singkat (executive summary) yang meliputi nilai, cakupan, lokasi, dan manfaat;
    2. pernyataan bahwa proyek akan diselenggarakan dengan skema KPBU;
    3. pernyataan yang menunjukkan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek tersebut telah terpenuhi;
    4. komitmen untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persyaratan yang diperlukan untuk pemberian dukungan; dan
    5. kesediaan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari segala dokumen, informasi baik berupa data atau angka dan/ atau segala pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat dan disampaikannya untuk pengajuan Permohonan Fasilitas.

    Surat Pernyataan PJPK

    Surat Pernyataan PJPK sebagaimana dimaksud dalam butir A angka huruf d paling sedikit memuat pernyataan bahwa:
    1. proyek telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang diwajibkan untuk dapat diberikan Fasilitas;
    2. PJPK bersedia mengikuti mekanisme pemberian dan pelaksanaan Fasilitas;
    3. PJPK memastikan pelaksanaan Fasilitas dilaksanakan sebaik-baiknya; dan
    PJPK bersedia melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

    logo kemenkeu
    Public Private Partnership (PPP Indonesia) - Directorate General of Budget Financing and Risk Management - Ministry of Finance
    Frans Seda Building 1st Floor Dr. Wahidin Raya Street No. 1. Jakarta 10710 Indonesia. Tel. (62-21) 3865330. Email: pppindonesia@kemenkeu.go.id