Nilai Proyek (Project Value) |
PJPK (GCA) |
Fasilitas (Facility) |
Lokasi (Location) |
Sektor (Sector) |
Status (Status) |
---|---|---|---|---|---|
Rp. 982 (Tentatif) Milyar (Billion Rupiah) | Menteri PUPR didelegasikan kepada Dirjen Bina Marga | Riau | Jalan | Tahap Penyiapan |
Informasi Umum (General Information)
- Nama: Proyek KPBU Preservasi Jalan Nasional Lintas Nasional Timur Sumatera di Provinsi Riau (“Proyek Jalintim Riau”)
- Nilai: Total Capex dan Opex: Rp982 Miliar
- PJPK: Menteri PUPR didelegasikan kepada Dirjen Bina Marga
- Sektor: Infrastruktur Jalan
- Status: Proyek Jalintim Riau sedang dalam tahapan persetujuan basic design Proyek oleh PJPK dan Finalisasi Dokumen FBC.

Salah satu sasaran RPJMN 2015-2019 adalah meningkatnya kapasitas sarana dan prasarana transportasi dan keterpaduan sistem transportasi multimoda dan antar moda. Kementerian PUPR merencanakan proyek untuk membangun konektivitas nasional guna mencapai keseimbangan pembangunan dengan salah satunya memperbaiki jalan (preservasi) nasional sepanjang 47.017 km di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Salah satu proyek preservasi jalan nasional non tol yang penanganannya menjadi priotitas Kementerian PUPR adalah Proyek KPBU Jalintim Riau yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Proyek Jalintim Riau merupakan bagain dari Jalan Nasional di Lintas Timur Sumatera yang mendukung aktivitas ekonomi di Sumatera. Proyek Jalintim Riau tergolong dalam jalan nasional yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasipnal, atau jalan nasional yang merupakan misi kritikal untuk pertahanan nasional. Terlaksananya kegiatan preservasi jalan lintas Sumatera di Provinsi Riau akan semakin mendukung transportasi dan logistik yang selanjutnya meningkatkan perekonomian Indonesia.
- Penugasan kepada PT PII (Persero)
- Konsultan legal: Wiyono Partnership Attorneys at Law
- Konsultan Finansial dan Transaksi: Castalia Strategic Advisors
- Konsultan Teknis: SMEC member of the Surbana Jurong Group
Meliputi pekerjaan jalan dan jembatan beserta bangunan/struktur pendukungnya:
- Pembiayaan
- Perencanaan teknis (Rencana Teknis Akhir)
- Pelaksanaan Konstruksi
- Pemeliharaan pada masa konstruksi
- Pemeliharaan pada masa layanan, dan
- Penyerahan kembali.
- 15 Tahun (2 Tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan)
Skema Pengembalian Proyek:
- Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment)
Indikasi Besaran Pembayaran AP
- Rp152,212 Miliar,- per tahun dengan jumlah pembayaran tetap (flat) selama 13 tahun masa operasi.